Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 terus dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menympakan Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait perkara tersebut pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Sebanyak 4 orang dari para saksi yang diperiksa adalah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sisanya adalah para saksi yang berasal dari kalangan karyawan swasta dan seorang pemasok tempat makan (ompreng) pada program MBG.
Empat saksi dari mitra SPPG yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu
RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Sementara satu saksi dari karyawan swasta yang diminta keterangan oleh penyidik adalah seseorang berinisial SDS. Satu saksi lainnya yang berinisial MA diperiksa selaku pemasok ompreng.
Kapuspenkum menegaskan bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebagai informasi, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada awal Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial LM dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada BGN.
Diketahui LMI menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember tahun 2024 sampai Maret 2025 juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN terhitung sejak Maret 2025 sampai saat ini.
Pada awal tahun 2025, LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan yang bersangkutan.
Usai mendirikan perusahaan PT SGI, Tersangka LMI meminta izin kepada SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
Setelah terjadi kesepakatan dengan SS, Tersangka LMI selanjutnya mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI.
Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI yang kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.











