oleh

Jaksa Penuntut Umum Tak Bisa Hadirkan Saksi Dito Mahendra di Persidangan Nikita Mirzani

SERANG – Sidang kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022) pagi akhirnya berlangsung singkat.

Hal ini dikarenakan, Jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi Dito Mahendra di persidangan hari ini.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Dedi Ari Saputra ini sangat singkat sekitar 40 menit. Usai hakim membacakan perihal berita acara dan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, namun tidak terlihat sosok Dito Mahendra yang sangat dinanti-nanti.

Baca Juga  Lapas Cikarang Gelar Sidang TPP, Ternyata Ini Yang Dibahas

“Saksi tidak bisa dihadirkan karena terhitung kemarin Minggu (11/12/2022), Dito mengalami DBD dan saat ini dirawat di RS Pondok Indah Jakarta,” ujar penuntut umum.

Saat diminta tanggapannya oleh Hakim, tim penasehat hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Fahmi Bachmid langsung menanyakan detail terkait kaitnya Dito.

“Saksi ini sakitnya dari kapan, dirawat dimana, dan sampai berapa lama dia dirawat, kami pun tidak tahu. Nikita saja sedang sakit dia tetap hadir,” ujar Fahmi.

Baca Juga  Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Kostrad memberikan Bantuan kepada Masyrakat di Kabupaten Intan Jaya

Sementara itu, usai sidang Nikita pun memberikan keterangan kepada awal media didampingi pengacara hukumnya.

“Kalau dia memang benar, dia pasti hadir di sini bagaimanapun keadaannya. Saya saja sedang tidak enak badan, saya paksakan hadir demi menghormati hukum,” kata Nikita.

Nikita pun dengan santai menanggapi berbagai pertanyaan awak media. “Kita tunggu saja hari Kamis besok ya teman-teman,” ujarnya santai sambil melempar senyum khasnya.

Baca Juga  Rutan Palangka Raya Adakan Kerjasama Program Pendidikan Ahli Pratama (D1) Teologia Untuk Warga Binaan

Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra ini pun harus ditunda hingga Kamis (15/12/2022) besok. Dengan kewajiban penuntut umum untuk menghadirkan saksi Dito Mahendra bagaimana pun caranya. (Red)

News Feed