Site icon www.polten.co.id

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas ASN Pemprov Banten Berdasarkan Hari Kerja

Pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi Banten) telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025.

Pakaian dinas sebagai seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja dengan berpedoman pada Pergub.

Penggunaan pakaian dinas untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja:

Exit mobile version