oleh

Irigasi Kewenangan DPUPR, DKP3 Kota Serang Usulkan 26 titik Pembangunan Irigasi.

Tadi kita melaksanakan zoom meeting bersama tiga Kementerian (Kemendagri, Kementan, Kementerian PU) mengenai inpres no 02 tahun 2025 tentang pelaksanaan irigasi.

Hal itu disampaikan oleh Soni August Kepala DKP3 Kota Serang kepada awak media. Selasa (03/05/2025).

“Sekarang irigasi itu kewenangannya ada di Kementerian PU bukan lagi di Kementan. Teknis pelaksanaannya dari rekomendasi lokasi dari Kementan dan pelaksanaannya di Kementerian PU,” ucap Soni.

Baca Juga  Polda Banten Serahkan 137 Hewan Kurban Kepada Masyarakat Pada Momen Idul Adha 2025

Lebih lanjut, Ia menuturkan tahun ini DKP3 Kota Serang mmengusulkan 26 titik rigasi untuk di 3 Kecamatan kepada DPUPR.

“Rekomendasi kita ada 26 titik irigasi untuk Kecamatan Walantaka dan Curug, Sedangkan Kasemen sudah tinggal pemeliharaan saja,” tuturnya.

“Dan pemeliharaan itu masih ada d DPUPR,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan Soni, ada sekitar 4.230.000 hektar sawah total semua usulan di Kota Serang untuk semua Kecamatan di Kota Serang.

Baca Juga  Pangdam VI/Mulawarman Sambut Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad

“Jadi total yang akan terairi ada 4.230.000 hektar, Itu total usulan kita. Jadi terbagi, ada kewenangan PU Kota, Provinsi, dan Pusat untuk membangun nya,” kata Soni kepada awak media.

News Feed