oleh

Ini Manfaat Pendirian Pos Bantuan Hukum pada Desa dan Kelurahan

Ternate – Pos bantuan hukum (posbankum) merupakan wadah untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat di lapisan terbawah, terutama yang tidak mampu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya peran seluruh pihak terutama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk bahu-membahu mempercepat pendirian pos bankum di wilayahnya.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Serahkan Sarana Prasarana Makan dan Minum kepada Seksi Keperawatan & Dapur

Argap Situngkir menyampaikan bahwa dari total 1.185 desa dan kelurahan di Malut, pembentukannya masih relatif sedikit, sehingga perlu dioptimalkan.

“Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting, sebab pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir saat pimpin apel pagi dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, dan seluruh jajaran, di halaman depan Kanwil, Senin (8/9).

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Bagikan Sandang dan Sarana Prasarana Makan Minum kepada Warga Binaan

Adapun manfaat pendirian posbakum desa dan kelurahan di antaranya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, pembuatan dokumen hukum, dan rujukan untuk kasus yang lebih kompleks.

“Pos bankum juga juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di tingkat lokal, serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum,” lanjut Argap Situngkir.

Baca Juga  Rutan Kelas I Surakarta Gelar Cipta Kondisi dengan Razia Blok Hunian

News Feed