oleh

Ini Manfaat Pendirian Pos Bantuan Hukum pada Desa dan Kelurahan

Ternate – Pos bantuan hukum (posbankum) merupakan wadah untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat di lapisan terbawah, terutama yang tidak mampu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya peran seluruh pihak terutama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk bahu-membahu mempercepat pendirian pos bankum di wilayahnya.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Jadikan KP3B Sebagai Ruang Terbuka Bersama Yang Bersih dan Tertib

Argap Situngkir menyampaikan bahwa dari total 1.185 desa dan kelurahan di Malut, pembentukannya masih relatif sedikit, sehingga perlu dioptimalkan.

“Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting, sebab pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir saat pimpin apel pagi dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, dan seluruh jajaran, di halaman depan Kanwil, Senin (8/9).

Baca Juga  Perkuat Manajemen SDM Berbasis Sistem Merit, Kanwil Ditjenpas Banten Gelar Profile Assessment Calon Pejabat Struktural

Adapun manfaat pendirian posbakum desa dan kelurahan di antaranya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, pembuatan dokumen hukum, dan rujukan untuk kasus yang lebih kompleks.

“Pos bankum juga juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di tingkat lokal, serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum,” lanjut Argap Situngkir.

Baca Juga  Mengawal Integritas Sejak Awal Tahun, Lapas Kelas I Tangerang Deklarasikan Komitmen WBK/WBBM 2026

News Feed