Jakarta – 3 (tiga) unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) berhasil meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Sesuai Keputusan Menteri HAM Republik Indonesia Nomor MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024, ketiga UPT Kemenkumham Malut tersebut yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, dan Rutan Kelas IIB Ternate.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyampaikan apresiasi atas capaian predikat P2HAM tersebut. Andi Taletting Langi menuturkan bahwa predikat tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM.
“Predikat ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis HAM secara berkesinambungan, dan menjadi motivasi bagi satker yang lain dalam pelaksanaan P2HAM,” terang Andi Taletting Langi, Rabu (11/12).
Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad saat menghadiri acara puncak peringatan Hari HAM Sedunia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, mengatakan pihaknya terus mendorong jajaran UPT dalam pelaksanaan P2HAM.
Burhani berujar bahwa kriteria dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM yaitu aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan sumber daya manusia, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan.
“Termasuk inovasi pelayanan publik dan integritas dari setiap satuan kerja,” terang Burhani, Selasa malam (11/12).
Kepala Bapas Tidore, Apriyani sebagai penerima predikat P2HAM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Malut, Pimpinan Tinggi Pratama, jajaran Kemenkumham Malut dan seluruh pihak yang telah mendorong implementasi P2HAM di satkernya.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bapas Tidore yang telah bekerja keras dalam pemenuhan P2HAM. Semoga ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat,” pungkas Apriyani.