Indonesia–Polandia Teken Perjanjian MLA: Langkah Strategis Berantas Kejahatan Lintas Negara
Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA.
MLA adalah bentuk kerja sama hukum antarnegara untuk saling membantu dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam kasus kejahatan lintas negara seperti Korupsi, Pencucian uang, Perdagangan narkoba, hingga Kejahatan siber.
Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, pada Jumat 19 September 2025.
“Polandia merupakan negara Eropa Kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF)” Kata Menkum saat pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsawa, Jumat (19/9/25).
Menkum menegaskan momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral dimana tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.
Perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum tapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Senada, Kakanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir, mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi, narkoba, dan pencucian uang, Kanwil juga akan memperkuat program pencegahan melalui penyuluhan hukum, penguatan bantuan hukum gratis, serta pemberdayaan paralegal desa/kelurahan, sehingga masyarakat memiliki akses keadilan yang lebih luas.
“Komitmen ini tidak hanya pada level internasional, tetapi juga harus menyentuh masyarakat paling bawah. Dengan begitu, prinsip keadilan yang ditegakkan Pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat,” terang Argap Situngkir.