oleh

IKMA PGSD Indonesia : Negara Harus Punya Peta Besar Kesejahteraan Pendidikan Nasional

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyebut kenaikan gaji guru hingga hampir 300 persen dalam sidang paripurna DPR RI memang telah dikoreksi secara langsung menjadi kenaikan gaji hakim. Namun, polemik tersebut membuka satu realitas penting: kesejahteraan guru masih menjadi persoalan mendasar yang belum terselesaikan secara sistematis di Indonesia.

Sebagai Koordinator Pusat IKMA PGSD Indonesia, saya memandang bahwa persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai “slip of tongue” semata. Sebab dalam kondisi pendidikan nasional hari ini, isu kesejahteraan guru adalah isu sensitif yang menyangkut jutaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama guru honorer dan guru pendidikan dasar di daerah.

Ironisnya, di tengah ekspektasi publik terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional, masih terdapat guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Bahkan dalam berbagai laporan publik dan pembahasan DPR, masih ditemukan guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp.300.000 hingga Rp.500.000 per bulan.

Baca Juga  JWG Indonesia-UK: Kemendikdasmen dan Inggris Sepakati Langkah Strategis Penguatan Dikdasmen

Situasi tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menempatkan profesi guru sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia. Padahal secara konstitusional, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Amanat itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Artinya, kesejahteraan guru bukan bentuk belas kasih negara, melainkan hak konstitusional profesi pendidikan.

Polemik pidato Presiden seharusnya menjadi momentum refleksi nasional bahwa Indonesia belum memiliki peta besar penataan guru yang benar-benar terintegrasi. Selama ini, kebijakan guru cenderung bersifat parsial: rekrutmen berubah, skema honorer berubah, sistem PPPK berubah, tetapi problem dasarnya tetap sama, yakni ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Hari ini pemerintah memang tengah mendorong transformasi tenaga pendidik melalui skema PPPK dan penataan ASN pendidikan. Namun dalam implementasinya masih muncul berbagai persoalan: distribusi guru yang tidak merata, formasi yang terbatas, ketimpangan daerah, hingga guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi belum memperoleh kepastian status.

Baca Juga  Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Dilarikan Menuju Rumah Sakit

Bahkan publik juga melihat adanya paradoks kebijakan. Di satu sisi negara berbicara mengenai Indonesia Emas 2045, peningkatan kualitas SDM, dan transformasi pendidikan digital. Namun di sisi lain, banyak guru masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar. Dalam logika pembangunan mana pun, mustahil kualitas pendidikan meningkat apabila kesejahteraan pendidiknya belum menjadi prioritas utama.

Karena itu, IKMA PGSD Indonesia mendorong pemerintah untuk segera menyusun grand design penataan guru nasional yang konkret dan berkelanjutan. Setidaknya terdapat empat hal yang harus menjadi fokus utama negara ke depan.

Pertama, kepastian status guru honorer melalui penataan ASN yang adil dan transparan. Negara tidak boleh terus membiarkan praktik tenaga honorer berkepanjangan tanpa perlindungan kerja yang jelas.

Baca Juga  Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan

Kedua, standarisasi kesejahteraan guru berbasis kebutuhan hidup layak. Tidak boleh ada lagi guru di Indonesia yang menerima penghasilan di bawah standar minimum daerah.

Ketiga, pemerataan distribusi guru pendidikan dasar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Krisis pendidikan nasional bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga ketimpangan akses tenaga pendidik.

Keempat, pembangunan ekosistem profesi guru yang bermartabat, mulai dari perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, hingga jenjang karier yang jelas.

Dalam konteks itu, polemik pidato Presiden tidak boleh berhenti sebagai bahan lelucon media sosial atau perdebatan politik sesaat. Justru negara harus menangkap keresahan publik pendidikan sebagai alarm bahwa guru membutuhkan kebijakan nyata, bukan sekadar narasi simbolik.

Guru hari ini tidak sedang menunggu sensasi angka “300 persen”. Guru sedang menunggu kepastian hidup, penghormatan profesi, dan keberpihakan negara yang benar-benar dapat dirasakan.

News Feed