oleh

Hilirisasi Pertanian Jadi Isu Penting Revisi UU Pangan

Hilirisasi sektor pertanian dipandang penting dalam membahas berbagai isu revisi UU No.18/2012 tentang Pangan. Program hilirisasi ini akan memberi nilai tambah bagi produk pertanian nasional.

 

Demikian dikemukakan Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah kepada Parlementaria di sela-sela diskusi Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR dengan para akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang soal revisi UU Pangan. Dalam program hilirisasi ini, hasil-hasil pertanian diolah menjadi produk pangan bernilai tinggi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan KSTI 2025 Harus Bebas dari Politisasi: Fokus pada Ilmu, Sains, dan Teknologi

 

“Panja RUU Pangan banyak mendapat masukan dari akademisi kampus. Salah satu yang menjadi poin penting kami adalah bagaimana proses hilirisasi sektor pangan yang menjadi  tolok ukur kita meningkatkan nilai tambah terhadap produk-produk pangan,” katanya di Kampus UB, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/5/2025).

 

Kehadiran Panja Revisi UU Pangan Komisi IV DPR ke Kampus UB untuk menjaring pendapat dan perspektif para akademisi dalam merumuskan regulasi pangan yang akomodatif dan mengikuti perkembangan teknologi pangan. Apalagi, ada program swasebada pangan dari pemerintah yang harus direalisasikan.

Baca Juga  Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 105,8 Miliar dan USD 2.938.556 dari Perkara Pidana Pembalakan Liar

 

Menurut Rita, ada banyak isu dalam merevisi UU Pangan ini. Mulai dari SDM pertanian, inovasi teknologi pertanian, penguatan kelembagaan, sampai akses pupuk bagi para petani. “Dalam hal pemerdayaan SDM, di Indonesia ini banyak sekali lulusan pertanian yang nantinya bisa memberi transfer teknologi dan pengetahuan kepada para petani kita yang ada di lapangan, sehingga dari sisi inovasi teknoogi juga ada peningkatan,” ulas politusi PKB ini

Baca Juga  Lahirkan Notaris Profesional dan berkualitas, Ditjen AHU Siap Gelar CAT Seleksi Calon Notaris

News Feed