oleh

Hasto Perintahkan Harun Masiku Tetap Berada Di Kantor DPP PDIP Saat OTT KPK

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyebutkan sosok ‘Bapak’ yang memerintahkan agar Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020, adalah Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP itu diduga memerintahkan Harun Masiku melalui staf atau satpam Rumah Aspirasi Nurhasan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar KPK kehilangan jejaknya.

Hal ini disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Awalnya, jaksa menyinggung pledoi yang dibacakan Hasto pada Kamis pekan lalu, yang menyebutkan bahwa saat OTT tersebut di DPP PDIP terdapat 37 orang, yang 28 di antaranya laki laki.

Baca Juga  Penipuan Lowongan Pekerjaan Marak Terjadi, Kemnaker Mengimbau Masyarakat Lebih Waspada

Menurut Hasto dan kuasa hukumnya, sebutan atau panggilan ‘Bapak’ tidak bisa hanya diasosiasikan kepadanya karena bisa juga merujuk pada 28 pengurus DPP PDIP.

“Dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dokter Frans Asisi Datang (ahli bahasa dari Universitas Indonesia yang pernah hadir di sidang Hasto) berpendapat bahwa logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan text dan konteksnya. Adanya perkataan amanat ‘Bapak’ tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas,” ujar jaksa KPK dalam sidang tersebut.

Baca Juga  KAI: Thanks A Lot 110 Organsasi Ekonomi Rakyat Telah Menangkan PRABOWO GIBRAN

Jaksa mengatakan sebutkan ‘Bapak’ sudah dipahami dengan jelas oleh Harun Masiku dan Nurhasan saat keduanya berkomunikasi. Menurut jaksa, jika Harun Masiku dan Nurhasan bingung dengan sebutan ‘Bapak’, maka pasti salah satunya akan bertanya soal ‘Bapak’ yang dimaksud siapa dari 28 pengurus DPP PDIP.

“Saat Harun Masiku menanyakan, ‘Bapak di mana’ atau ‘Bapak suruh ke mana’, maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa ‘Bapak’ yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP, langsung memahami dengan menjawab, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP’,” jelas jaksa.

“Bahwa rangkaian bukti tersebut telah kami uraikan dalam surat tuntutan halaman 1286 sampai dengan 1295, sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud ‘Bapak’ dalah terdakwa (Hasto). Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” pungkas jaksa KPK.

Baca Juga  DITJENPAS Perkuat Sarana Pendukung Rutan Ambon Lewat Bantuan Genset 100 KVA

Sebelumnya, saat membacakan pledoi, Hasto membantah dirinya terlibat dalam kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Menurut Hasto, tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepadanya tidak adil karena jaksa KPK mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Hasto pun meminta majelis hakim memutuskan agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa serta dipulihkan harkat dan martabatnya.

News Feed