oleh

Hasto Mengakui Bahwa Harun Masiku Di KPU Menjadi Anggota DPR

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan fakta persidangan yang dibantah, menjadi pengakuan atas keterlibatan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Penuntut umum semakin yakin Hasto bersalah.

“Terdakwa (telah) mengakui dan membenarkan, bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar menjadi anggota DPR, menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai,” kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Wawan mengatakan, pleidoi Hasto hanya terpacu pada fakta persidangan kasus suap PAW pada 2020. Politikus PDIP itu dinilai melupakan fakta baru yang dihadirkan dalam persidangannya oleh para jaksa.

Jaksa menilai Hasto memaksa KPU untuk meloloskan Harun, berdasarkan permintaan partai. Padahal, permintaan itu sudah ditolak secara tegas sejak awal oleh KPU.

“KPU telah menyatakan secara tegas surat yang diajukan DPP PDIP kepada KPU tidak memiliki landasan hukum, untuk dilaksanakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wawan.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD Menjadi Masukan Pelaksanaan Tugas Mandatory

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satunya, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.

Baca Juga  Rawan Banjir, DPUPR Banten Perbaiki Drainase Depan RS Pemda

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Pemanfaatan Digitalisasi Berakhlak, Rutan Bangil Ikuti Zoom Kegiatan Workshop Reformasi Birokrasi

News Feed