Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengikuti kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) serta Penganugerahan yang bertempat di Meeting Room Srikandi II, Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, mengatakan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada, sekaligus menyamakan persepsi guna memperkuat komitmen membangun regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan.
“Pengharmonisasian tidak lagi dipandang sebagai prosedur formal semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian kualitas regulasi agar setiap produk hukum daerah selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Dhahana saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut, Dhahana, menyatakan peran strategis Kanwil Kemenkum sebagai pelaksana harmonisasi, pembina, sekaligus mitra pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan produk hukum daerah taat asas, berkualitas, dan implementatif. Ini tantangan pembentukan regulasi di daerah.
“Penguatan pembinaan pengharmonisasian di daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, sebagai langkah preventif untuk mencegah lahirnya regulasi yang bermasalah sejak tahap perencanaan,” tandasnya.
Di akhir sambutannya, Dhahana juga menyoroti pentingnya penerapan aplikasi E-Harmonisasi sebagai bagian dari transformasi layanan guna mendukung proses harmonisasi yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang turut hadir secara langsung menyatakan kesiapannya dalam memperkuat sinergi pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) di Malut.
Argap menambahkan bahwa harmonisasi bagian dari sinkronisasi regulasi sehingga sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun aturan yang dapat menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi bersama pemerintah daerah maupun legislatif di Malut memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di daerah yang berdampak positif bagi masyarakat,” jelas Argap.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi Mengatakan bahwa saat ini terdapat 145 Ranperda/Ranperkada yang telah diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut.
“Kita terus mendorong agar lahirnya regulasi melalui harmonisasi punya dampak yang nyata bagi pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.











