oleh

Hargai Kekayaan Intelektual, F-PKB Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif DPR

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya serta ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Sikap tersebut disampaikan dalam pandangan akhir fraksi secara tertulis oleh perwakilan Fraksi PKB, Jaelani, dalam rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

 

“Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya serta menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Jaelani saat dalam pandangan fraksi.

 

 

Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai perubahan Undang-Undang Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang ada dinilai sudah tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), serta dinamika perlindungan kekayaan intelektual di era global.

Baca Juga  Presiden Prabowo Minta Pelayanan Jemaah Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel

 

Menurut Fraksi PKB, perlindungan hak cipta merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras intelektual para pencipta yang harus dijamin negara demi mewujudkan keadilan sosial.

 

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta. Salah satu yang didukung fraksi tersebut adalah ketentuan yang mengembalikan hak cipta atas buku, karya tulis, lagu, atau musik yang dijual putus kepada pencipta setelah 25 tahun sebagai bentuk keadilan bagi kreator.

 

Selain itu, Fraksi PKB mendukung reformasi kelembagaan dalam pengelolaan royalti melalui transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Lembaga tersebut diharapkan dapat mengelola royalti secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital melalui mekanisme satu pintu.

Baca Juga  Jagoan Ragil, Kepala Rutan Bangil Berikan Reward Pegawai Teladan Periode Agustus 2024

 

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Platform digital dinilai perlu memiliki mekanisme pencegahan pelanggaran sekaligus mematuhi ketentuan perpajakan dan perizinan yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam aspek teknologi, Fraksi PKB berpandangan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan artifisial tanpa kontribusi intelektual manusia tidak seharusnya mendapatkan perlindungan hak cipta. Regulasi juga perlu memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik manipulasi digital seperti deepfake tanpa izin.

 

Fraksi PKB turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional seperti batik, tari, dan musik tradisional agar tidak dieksploitasi secara tidak adil di platform digital, dengan tetap menghormati nilai dan masyarakat asal budaya tersebut.

Baca Juga  Penipuan Lowongan Pekerjaan Marak Terjadi, Kemnaker Mengimbau Masyarakat Lebih Waspada

 

Selain itu, Fraksi PKB mendorong kebijakan yang memberikan keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengaturan penggunaan karya untuk kepentingan non-komersial demi mendukung perkembangan ilmu pengetahuan.

 

Dalam hal penyelesaian sengketa, Fraksi PKB juga mendorong pendekatan restoratif melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur pidana, kecuali untuk kasus pembajakan.

 

Melalui berbagai pandangan tersebut, Fraksi PKB berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memperkuat perlindungan terhadap pencipta sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. (hal/rdn)

News Feed