Tahukah Sobat Pemasyarakatan?Anak Binaan memiliki hak yang wajib dipenuhi selama menjalani pembinaan. Pemenuhan hak tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan dengan tetap menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan, serta pemenuhan hak anak.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak Binaan berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan dan kegiatan pengembangan potensi, memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapatkan informasi, penyuluhan serta bantuan hukum, menyampaikan pengaduan, memperoleh bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, serta memperoleh pelayanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari komitmen Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada masa depan anak. Karena setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar, berkembang, memperbaiki diri, dan kembali ke lingkungan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12.








