oleh

Hadirkan Harapan Baru Bagi Warga Binaan, Lapas Kelas I Tangerang Serahkan Remisi Khusus Waisak dan Remisi Khusus Di Atas 70 Tahun

Semangat Hari Raya Waisak 2570 BE menjadi momentum penuh makna bagi Warga Binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-965 tanggal 22 Mei 2026, Lapas Kelas I Tangerang menyerahkan Remisi Khusus Waisak kepada Warga Binaan beragama Buddha serta Remisi bagi Warga Binaan lanjut usia di atas 70 tahun. Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menghadirkan harapan baru dan semangat untuk terus melangkah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kegiatan yang berlangsung di Vihara Lapas Kelas I Tangerang tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, jajaran pejabat struktural, pegawai, serta Warga Binaan penerima remisi. Sebanyak 31 Warga Binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus Waisak, sementara 3 Warga Binaan lanjut usia di atas 70 tahun menerima Remisi Lanjut Usia setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di hari Lansia Nasional tanggal 29 Mei 2026.

Baca Juga  Sekda dan Kepala Bappeda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Kementerian dan LPNK dengan Pemerintah Daerah

Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang dijalankan di lingkungan Pemasyarakatan. Melalui kebijakan tersebut, negara memberikan apresiasi kepada Warga Binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan perilaku yang baik, serta memiliki komitmen untuk terus memperbaiki diri. Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi menjadi simbol bahwa setiap perubahan positif memiliki arti dan mendapat penghargaan.

Momentum Hari Raya Waisak yang identik dengan nilai kebijaksanaan, refleksi diri, dan kedamaian menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk bangkit dan memulai lembaran baru. Semangat inilah yang terus ditanamkan melalui berbagai program pembinaan di Lapas Kelas I Tangerang, dengan tujuan membentuk Warga Binaan yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan siap kembali menjalani kehidupan yang bermanfaat di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana. Menurutnya, proses pembinaan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga membangun kembali harapan, kepercayaan diri, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali menjalankan peran sosialnya.

Baca Juga  Produk Warga Binaan Hadir di Bazar Kemenimipas

“Remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan bagian dari perjalanan perubahan yang sedang dijalani Warga Binaan. Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik bersama keluarga serta masyarakat,” ujar Beni.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembinaan merupakan hasil dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari petugas Pemasyarakatan, keluarga, hingga masyarakat. Dukungan tersebut menjadi fondasi penting dalam membantu Warga Binaan membangun optimisme dan kesiapan untuk kembali berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi, Wildan Nursalim, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang terintegrasi dari tingkat Unit Pelaksana Teknis hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Setiap Warga Binaan yang menerima remisi telah melalui proses verifikasi dan dipastikan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui sistem teknologi informasi Pemasyarakatan,” jelasnya.

Baca Juga  Dari Lapas untuk Warga: Jumat Berkah yang Menghadirkan Rasa Peduli

Kebahagiaan atas pemberian remisi juga dirasakan oleh para Warga Binaan penerima remisi. Salah seorang penerima remisi mengungkapkan rasa syukur karena penghargaan yang diterimanya menjadi penyemangat untuk terus menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.

“Saya bersyukur menerima remisi ini. Bagi saya, remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga tentang harapan. Saya merasa masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, membahagiakan keluarga, dan membuktikan bahwa saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat nanti,” ungkap S (inisial).

Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas I Tangerang tidak hanya memberikan penghargaan atas capaian pembinaan Warga Binaan, tetapi juga meneguhkan semangat perubahan yang menjadi inti dari sistem Pemasyarakatan. Dengan nilai-nilai Waisak yang sarat akan kebijaksanaan dan introspeksi diri, Warga Binaan diharapkan mampu menatap masa depan dengan optimisme serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih matang, mandiri, dan bertanggung jawab.

News Feed