oleh

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Menginstruksikan Siswa Di Wilayah Jabar Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Mulai 14 Juli 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan mulai 14 Juli 2025 diterapkan jam masuk sekolah pukul 06.30. Kebijakan lainnya yang akan diterapkan adalah keterlibatan instansi TNI dan Polri dalam Masa Pengenalan Lingkungan Siswa atau Ospek untuk siswa SMA sederajat di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025/2026.

Herman mengatakan jam masuk sekolah pukul 6.30 perlu mulai diterapkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) seperti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sementara itu, untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, Herman menyebut akan berkoordinasi dengan Sekda dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota.

“Untuk yang jadi kewenangan provinsi SMA, SMK, jelas dan tak ada persoalan, yang jadi kewenangan kabupaten/kota PAUD, SD, SMP, kami akan konsolidasikan dengan sekda dan kepala dinas setempat,” kata Herman pada Kamis, 10 Juli 2025

Baca Juga  Indonesia-Rusia Dorong Kembali Dialog Tingkat Tinggi, Bahas Kerja Sama Strategis

Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30

Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini tertuang dalam surat edaran yang diteribitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Dedi Mulyadi mengatakan ketentuan masuk sekolah lebih dini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Berikut ketentuan lengkap soal pengaturan jam efektif di Jawa Barat:

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)

Baca Juga  Kemenkumham Malut Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti Kota Ternate

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.

Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.  

Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Mempersembahkan Tarian di Bakti Sosial Hari Polwan Indonesia

Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit

Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) 

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit.

News Feed