oleh

Gandeng Polisi, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Sidak Blok

Tangerang, 10 Oktober 2025 – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke blok-blok hunian warga binaan pada Jumat, (10/10/2025). Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng jajaran Kepolisian guna memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sidak dimulai pukul 00.00 WIB dengan melibatkan petugas Lapas serta aparat dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang. Seluruh blok hunian diperiksa secara menyeluruh, termasuk barang-barang milik warga binaan yang berpotensi melanggar tata tertib.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Tampilkan Tari Ondel-Ondel di Acara “Last Run Arigato KRL”

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari perintah Dirjenpas dan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan serta pemberantasan barang-barang terlarang di dalam lapas.

> “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. Dukungan dari pihak kepolisian sangat membantu dalam pelaksanaan kegiatan malam ini,” ujar Kalapas.

Baca Juga  Dandim dan Bupati Serang Resmikan Jembatan Beton Armco Hybrid, Permudah Akses Warga Kibin

Dalam sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, seperti alat elektronik yang dimodifikasi serta benda-benda tajam. Seluruh temuan langsung didata dan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sementara itu, perwakilan Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat sistem pemasyarakatan nasional.

Baca Juga  Wali Kota Salurkan Bantuan Rumah Roboh, Staf Ahli Wali Kota: Ini Bukti Kepedulian Beliau

Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang berkomitmen akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala, guna memastikan seluruh warga binaan menjalani masa pidana dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.

News Feed