oleh

Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal 4.610 Meter Kubik, Satgas PKH Bongkar Mafia Kayu Bernilai Rp230 Miliar

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bulat (log) ilegal di wilayah Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu.

Kayu-kayu bulat ilegal sebanyak 4.610 meter kubik (M3) itu disita dari kapal tongkang Kencana Senjaya milik milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Kayu diangkut dari Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dengan dokumen tidak lengkap dan melanggar hukum dan rencananya akan dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jatim.

Baca Juga  Kemendagri Melarang Ormas Menggunakan Atribut Mirip Dengan Milik, TNI, Polri atau Kejaksaan

Temuan tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga 2 Jasatama Gresik, pada Selasa, 14 Oktober 2025 yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta perwakilan BPKP dan instansi penegak hukum lainnya.

Baca Juga  Kakanwil Malut Dukung Langkah Menkum Perbaiki Ekosistem Musik Indonesia

JAM-Pidsus menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan kejahatan kehuatan dan penyelamatan aset negara.

Dari perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp230 milair. Angka tersebut belum termasuk kerugian kerusakan ekologis akibat penggundulan hutan seluas 700 Hektare di kawasan Mentawai.

Diungkapkan JAM-Pidsus, operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejaksaan bersama Satgas PKH Garuda dalam menindak praktik ilegal logging yang semakin marah di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumbar.

Baca Juga  33 Rumah dan 120 Jiwa Terdampak Meluapnya Sungai Pengkol

Saat ini tugboat dan kapal tongkang pengangkut kayu ilegal itu telah diamankan di Pelabuhan Gresik. Penyelidikan akan diteruskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan dengan pendampingan dari Kejaksaan.

“Siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini akan kamu ungkap. Penindakan ini menjadi bukti bahwa negaar tidak tinggal diam terhadpa kejahatan kehutanan,” tegas JAM-Pidsus.

News Feed