Site icon www.polten.co.id

Gadis 17 Tahun Dijual Melalui Aplikasi Michat Dan Dipaksa Melayani 6 Pria Dalam Sehari

Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Banten. Ia dijual melalui aplikasi MiChat dan dipaksa melayani hingga enam pria hidung belang dalam sehari. Enam pelaku berhasil ditangkap Polda Banten di sebuah hotel di Kota Cilegon.

“Kami telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap enam pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/6/2026).

Penangkapan dilakukan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Keenam pelaku yang ditangkap berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).

Para pelaku terbukti merekrut, menampung, dan menawarkan wanita secara online melalui aplikasi MiChat. Korbannya, NP (17), mengalami eksploitasi seksual yang keji. Ia dipaksa melayani hingga enam pria dalam satu hari.

Kasus ini mengungkap sisi gelap perdagangan orang melalui platform online. Usia korban yang masih di bawah umur semakin mempertegas betapa kejamnya kejahatan ini. Polda Banten berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan perlindungan bagi korban.

Exit mobile version