Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten, Plt. Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai Narasumber terkait upaya pencegahan dan penanggulangan aksi premanisme dari perspektif tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
Selain menyampaikan landasan yuridis, peran strategis Kejaksaan, komitmen Kejati Banten, tantangan yang dihadapi, langkah strategis kedepan dan sinergi penegakan hukum, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra juga menyampaikan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif dari sisi pencegahan serta pendekatan _financial intelligence_ untuk mengungkap potensi adanya penerima manfaat (beneficiary owner) dan intelektual dader yang “tersembunyi” yang “memanfaatkan” masyarakat Banten sebagai pelaku lapangan yang berdampak pada iklim usaha dan investasi yang tidak sehat di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan FGD ini turut dihadiri Gubernur Banten, Bapak Andra Soni, S.E., MAP, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Brigjen TNI Andrian Susanto, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum sebagai Narasumber serta peserta FGD yang melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Banten, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan kalangan pengusaha di wilayah Provinsi Banten.