Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengapresiasi penyelenggaraan Festival Legu Tara No Ate sebagai wadah merawat budaya dan tradisi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan bahwa festival tahunan bertema “Menjalin Rasa, Merawat Warisan di Tanah Para Leluhur” ini menjadi momentum penting dalam menjaga identitas dan warisan leluhur masyarakat Ternate khususnya, dan Moloku Kie Raha pada umumnya.
“Hal ini sejalan dengan semangat Kanwil Kemenkum Malut dalam pelindungan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional masyarakat,” ungkap Topan, Sabtu (24/10/2026).
Seperti diketahui, beberapa ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dari masyarakat Malut khususnya di Ternate telah tercatat pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum. Di antaranya Dolabololo sebagai satra lisan berisi pesan moral, Musik Cikimomo sebagai musik tradisional pengiring ritual adat, musik dan tarian soya-soya, dan banyak lainnya.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional masyarakat sangat penting untuk dilindungi. Sinergi dari pemerintah daerah, komunal adat, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak sangat penting dalam percepatan pelindungan kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara,” lanjut Topan.
Dengan semangat kebersamaan dan cinta damai, Festival Legu Tara No Ate tahun ini menjadi bukti bahwa Maluku Utara tidak hanya kaya akan budaya, tetapi juga menjadi teladan harmoni antarumat beragama di Indonesia.










