oleh

Ferdy Sambo Resmi Menjadi Tahanan Kejaksaan Agung

JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai Rabu, 5 Oktober 2022.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah pesan dan permohonan maaf atas perbuatannya. Sambo mengaku merencanakan pembunuhan itu karena kecintaannya terhadap sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga  Rupbasan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM Via Zoom Meeting

Katanya, kabar mengenai Putri diduga dilecehkan Brigadir J membuat Sambo emosi dan merencanakan pembunuhan tersebut. Sambo bahkan menegaskan dirinya tidak tahu harus bagaimana membahasakan perasannya saat itu.

“Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya,” ujar Sambo melalui Arman.

Baca Juga  HUT Kodim 0623/Cilegon ke 36 Tahun : Untuk Bisa Berbuat Lebih Baik Lagi Untuk Masyarakat

“Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban,” ujarnya. (Red).

News Feed