oleh

Empat Hakim Sebagai Tersangka Dugaan Suap Terkait Putusan Lepas Perkara Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)

Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi menilai penetapan empat hakim sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) seharusnya menjadi momentum untuk menyoroti kasus-kasus serupa yang melibatkan korporasi.

Ketiga hakim itu diduga menerima uang sogok dari ketua PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara korporasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Muhammad Yassar, menyebut kasus suap hakim dengan modus seperti ini sebagai “unprecedented [belum pernah terjadi sebelumnya]”.

Yassar menekankan perlunya kecermatan dalam mengawasi kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar, terutama di sektor ekstraktif.

Senada, pakar hukum dan tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan kasus ini mestinya menjadi pintu masuk untuk menyelisik kembali kasus-kasus serupa.

News Feed