oleh

Efisiensi Anggaran TA 2025, Kanwil Kemenkum Malut Lakukan Identifikasi Penghematan Belanja

Ternate – Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-PR.01.04-04 tentang Efisiensi Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir, bersama jajaran melaksanakan Reviu Efisiensi Anggaran TA 2025, Rabu (05/02).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran belanja dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa identifikasi rencana efisiensi belanja harus mengikuti besaran yang telah ditentukan oleh Kementerian/Lembaga serta mengutamakan prinsip akuntabilitas.

Baca Juga  Hari Ibu ke-96, Rutan Bangil Tegaskan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa

“Efisiensi ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada, serta memastikan bahwa belanja yang dipangkas tidak menghambat kinerja organisasi,” ujar Budi Argap Situngkir.

Beliau juga menjelaskan bahwa efisiensi belanja dapat dilakukan pada berbagai aspek, termasuk, belanja operasional dan non-operasional, seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat/seminar, kajian/analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat/bimtek), serta honor output/jasa profesi/jasa konsultan.

Baca Juga  Kakanwil Budi Argap Menyulut Komitmen dan Optimisme Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

“Penghematan pada sektor pengadaan dan pemeliharaan, seperti percetakan dan souvenir, sewa gedung/kendaraan/peralatan, lisensi aplikasi, pemeliharaan/perawatan, perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan dan infrastruktur,” jelasnya

Lebih lanjut, Budi Argap Situngkir juga menjelaskan identifikasi efisiensi anggaran tidak mencakup, belanja pegawai, yang tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan, kemudian kegiatan yang sudah dikontrakkan sebelum 20 Januari 2025, yang harus tetap dilaksanakan sesuai perjanjian.

“Pelaksanaan kegiatan prioritas nasional, yang harus tetap menjadi fokus utama dalam program kerja, dan kegiatan yang sudah terblokir dalam DIPA awal, yang secara otomatis masuk dalam identifikasi awal efisiensi anggaran,” ucapnya

Baca Juga  Komsos Satgas Habema Bangkitkan Semangat Anak-Anak Sralala

Budi Argap Situngkir juga menegaskan bahwa seluruh proses efisiensi belanja harus dilakukan dengan prinsip transparansi, dan akuntabel.

Kadiv Yankum dan Kadiv Zulfahmi turut mendukung arahan Kakanwil dengan mengacu pada Jukra Sekjen Kemenkum.

Pimti memastikan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi komitmen jajarannya mencapai target perjanjian kinerja dan pelayanan terbaik kepada publik.

News Feed