oleh

Dukung UMKM Naik Kelas, Kemenkum Dampingi Pendaftaran Merek

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memberikan layanan konsultasi merek dan pendampingan pendaftaran akun merek kepada masyarakat, Senin (2/2). Kegiatan ini dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menerima kunjungan pemohon atas nama Nazla Albaar, yang berencana mendaftarkan merek dagangnya, sebuah usaha yang bergerak di bidang oleh-oleh khas Ternate. Melalui layanan konsultasi ini, pemohon memperoleh penjelasan menyeluruh terkait tahapan, persyaratan, serta manfaat pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas usaha.

Baca Juga  Optimalkan Kesehatan WBP, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Bagikan Extra Fooding Bagi WBP Lansia

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara secara teknis memberikan pendampingan dan mengarahkan pemohon untuk melengkapi dokumen yang masih diperlukan, khususnya surat rekomendasi dari Dinas Koperasi. Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran merek agar dapat segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan pendampingan merek merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung penguatan ekonomi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga  Bekali CPNS dengan Etika dan Nilai Dasar Menuju ASN BerAKHLAK

“Pendaftaran merek sangat penting bagi pelaku UMKM agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas usahanya,” ujar Argap.

Dirinya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sehingga produk lokal Maluku Utara dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan, baik secara langsung maupun daring, sebagai wujud pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Malut Ajak Generasi Muda Jadi Tombak Pembangunan Nasional

“Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari strategi membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk daerah,” tambahnya.

Sementara itu pemohon, Nazla Albaar mengapresiasi layanan pendampingan gratis dari Kemenkum Malut.

“Layanannya sangat baik. Semoga pendaftaran merek usahanya lancar, untuk memajukan bisnis oleh-oleh lokal,” ungkapnya sumringah.

News Feed