[19.11, 3/9/2025] Malut Ridwan: Ternate – Pemerintah Kota Ternate melalui Kepala Dinas Pertanian, Thamrin Marsaoly optimis Pala Ternate dapat masuk sebagai Indikasi Geografis setelah melalui tahapan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Thamrin saat menyampaikan sambutan saat kegiatan pemeriksaan substantif secara virtual menyebut Pala dan Cengkih Ternate memiliki sejarah panjang perdagangan rempah-rempah oleh para pedagang, maupun penjajah Eropa di masa silam.
“Pala Ternate memiliki kualitas unggulan terbaik di Indonesia. Bahkan bibitnya dikirim ke berbagai daerah. Untuk itu, jika Pala Ternate telah menjadi Indikasi Geografis, maka akan mendukung branding Ternate Kota Rempah,” ujar Thamrin secara virtual.
Ia menambahkan Ternate merupakan satu-satunya daerah yang memiliki city branding Kota Rempah di Indonesia. Ini menjadi legitimasi betapa Pemkot memiliki perhatian dalam melindungi rempah-rempah termasuk Pala.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepala Bidang Perkebunan, Istib Saroh yang juga Sekretaris Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) saat pemaparan usulan Pala Ternate sebagai IG kepada Tim Ahli DJKI menyampaikan bahwa Pemkot telah menjalin sinergi bersama Kemenkum Malut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Universitas Khairun Ternate dalam mendukung langkah strategis tersebut.
Senada, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendukung upaya sinergi seluruh pihak untuk menjadikan Pala Ternate sebagai indikasi geografis.
Upaya percepatan Pala Ternate sebagai Indikasi Geografis, lanjut Kakanwil, merupakan bagian dari target pemerintah melalui Kemenkum untuk setahun bekerja, bekerja berdampak yang menyasar manfaat yang dirasakan masyarakat melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Sebab, Indikasi Geografis merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual Personal, sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari suatu daerah tertentu, yang karena faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau keduanya) menghasilkan kualitas, reputasi, dan karakteristik khas pada produk tersebut.
“Pendaftaran IG bertujuan melindungi hak pelaku usaha lokal, menjamin kualitas dan keaslian produk, mencegah persaingan curang, serta mengangkat reputasi daerah penghasil produk,” tutur Argap Situngkir.
Sementara itu, salah satu Petani Pala yang juga pengurus MPIG, Hamadal Minggu saat ditemui di kebunnya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menteri Hukum Supratman yang mendorong pelindungan kekayaan intelektual, salah satunya menjadikan Pala Ternate sebagai indikasi geografis.
“Terima kasih, semoga ini akan memperluas pasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani di Ternate, Maluku Utara,” ungkap Hamadal di Kebun Pala, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.
[19.11, 3/9/2025] Malut Ridwan: Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pala Ternate, Hamadal Minggu saat ditemui di kebun Pala Kel. Marikurubu, Rabu (3/9).