oleh

Dukung Reformasi Birokrasi, Kanwil Kemenkum Malut Dampingi Pemda Halmahera Barat Unggah Data IRH 2026

Jailolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (26/2), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya pada aspek penataan regulasi daerah dan peningkatan kualitas penilaian IRH Tahun 2026. Pendampingan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Jakson Kalopas Lalomo, serta jajaran staf Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh perwakilan pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut. Dalam sambutannya, Mia menegaskan pentingnya kelengkapan dan ketepatan data dukung dalam proses penilaian IRH.

“Dalam rangka mendukung Reformasi Hukum dan meningkatkan kualitas penilaian IRH Tahun 2026, diperlukan pemenuhan serta pengunggahan data dukung yang lengkap, tepat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh dokumen yang diunggah telah memenuhi aspek substansi, administrasi, dan kesesuaian dengan kriteria penilaian,” ujar Mia.

Baca Juga  Resmi Ditutup, Kepala Rutan Bangil Hadiri Penutupan Orientasi CPNS 2024

Ia juga menambahkan bahwa IRH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana tata kelola regulasi daerah telah berjalan secara sistematis dan akuntabel. “Semakin baik kualitas data dukung, semakin mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang tertib, terharmonisasi, dan berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Barat, Jakson Kalopas Lalomo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu perangkat daerah dalam memahami indikator penilaian IRH secara lebih teknis dan komprehensif.

“Kami menyadari masih terdapat beberapa kekurangan dalam kelengkapan data dukung. Dengan adanya pendampingan ini, kami memperoleh arahan yang lebih jelas sehingga proses pengunggahan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai standar penilaian,” ungkap Jakson.

Tim pendamping Kanwil Kemenkum Malut kemudian melakukan identifikasi terhadap data dukung yang telah disiapkan, antara lain produk hukum daerah, laporan harmonisasi, dokumentasi fasilitasi peraturan perundang-undangan, serta bukti pelaksanaan pembinaan hukum. Dari hasil identifikasi tersebut, masih terdapat beberapa dokumen yang perlu disempurnakan baik dari sisi substansi, teknik legal drafting, maupun kelengkapan administrasi agar memenuhi standar penilaian IRH Tahun 2026.

Baca Juga  Napi Rutan Cipinang Siap Salurkan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Segini Jumlahnya

Selain melakukan verifikasi dokumen, tim juga memberikan asistensi teknis secara langsung dalam proses pengunggahan data ke dalam sistem/aplikasi IRH. Pendampingan meliputi tata cara pengunggahan, penamaan dokumen, pengelompokan berdasarkan indikator, hingga pengecekan ulang dokumen yang telah diunggah untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi.

Dalam sesi diskusi interaktif, teridentifikasi beberapa kendala yang dihadapi perangkat daerah, antara lain keterbatasan pemahaman teknis terkait indikator penilaian IRH, perbedaan persepsi dalam pengklasifikasian dokumen, serta keterbatasan waktu dalam pengumpulan data dari masing-masing perangkat daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama serta dukungan pimpinan daerah agar seluruh data dukung dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Panen Kangkung, Wujud Nyata Pembinaan Berjalan Baik

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa pendampingan IRH merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong kualitas tata kelola regulasi di daerah.

“Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian, tetapi cerminan kualitas penataan regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Kami akan terus melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala agar Pemda Halmahera Barat dapat memenuhi seluruh indikator secara optimal,” tegas BAS.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor kunci dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan. “Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada proses pengunggahan data, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas regulasi daerah,” tutup BAS.

Kegiatan diakhiri dengan evaluasi sementara terhadap hasil pendampingan serta penyusunan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dan menyempurnakan data dukung IRH Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman perangkat daerah semakin meningkat dan pelaksanaan Reformasi Hukum di Kabupaten Halmahera Barat dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

News Feed