PASURUAN – Rutan Kelas IIB Bangil turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom, Kamis (12/12). Kegiatan ini berlangsung di ruang sekretariat Rutan Bangil, diikuti oleh para pejabat dan pegawai yang terkait dengan fungsi keamanan dan pengamanan pemasyarakatan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pedoman baru yang mengatur mekanisme uji kompetensi jabatan fungsional. Materi yang disampaikan mencakup persyaratan, prosedur, dan indikator keberhasilan dalam pelaksanaan uji kompetensi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan dalam bidang keamanan pemasyarakatan, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selama kegiatan, peserta di Rutan Bangil mengikuti dengan penuh antusias, mencatat poin-poin penting, dan aktif dalam sesi diskusi tanya-jawab yang dipandu oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini juga memberikan gambaran konkret tentang pelaksanaan uji kompetensi yang akan diimplementasikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. “Pedoman ini adalah langkah penting dalam menciptakan SDM yang berkompeten di bidang keamanan dan pengamanan pemasyarakatan. Harapan saya, seluruh pegawai yang mengikuti sosialisasi dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman ini dengan baik demi kemajuan Rutan Bangil,” ungkapnya. Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Bangil semakin berkomitmen dalam mendukung profesionalisme di lingkungan pemasyarakatan.