oleh

Dukung Ekonomi Rakyat di Malut melalui Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Malut.

Pendirian Koperasi Merah Putih, kata Argap Situngkir, mendukung kegiatan produktif dan ekonomi rakyat di seluruh desa dan kelurahan. Untuk itu, layanan pendirian koperasi tersebut dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ahu.go.id atau jika terdapat kendala dapat mendapatkan layanan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut.

Baca Juga  Roda Harmoni, Klinik Rutan Bangil Luncurkan Inovasi Baru untuk Pengembangan Diri Warga Binaan

“Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bagian dari upaya mendukung program Presiden dalam membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi sesuai Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” kata Argap Situngkir saat penandatanganan kerja sama dengan media, di ruang rapat Kanwil Malut, Rabu (8/5).

Dalam rangka mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga  Karutan Surakarta Terjun Langsung Trolling Perdana Blok Hunian WBP Serta Area Branggang

Dalam Permenkum 13/2025 disebutkan bahwa pengesahan koperasi meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi.

Kaitan dengan pengesahan koperasi meliputi: permohonan pengesahan akta pendirian koperasi didahului dengan pengajuan nama koperasi. Tujuannya, memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap koperasi yang berbadan hukum, dan menghindarkan penyalahgunaan nama koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan pada Koperasi desa atau kelurahan merah putih, nama Koperasi ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.

Baca Juga  Kakanwil Gelar Safari Ramadhan, Perekat Ukhuwah dengan Warga Binaan

“Peraturan Menteri 13/2025 hadir untuk mewujudkan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan kemudahan berusaha yang cepat, pasti, dan transparan, koperasi akan menjadi penggerak ekonomi desa yang berdaulat,” terang Argap Situngkir.

Argap Situngkir mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut mendukung percepatan pendirian 80.000 koperasi berbasis desa di Indonesia sesuai target pemerintah, dengan Kopdes Merah Putih sebagai tulang punggung program.

News Feed