oleh

DPRD Tidore Perkuat Penyusunan Ranperda dan Informasi Hukum melalui JDIH

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan bersinergi menggelar forum peningkatan kapasitas pegawai dalam Penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya selaku narasumber pada kegiatan yang dimoderatori Perancanag PerUU, Budi Rachman tersebut, menyampaikan teknik pengharmonisasian ranperda sekaligus sosialisasi materi muatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca Juga  Pemkab Serang Melalui BKPSDM Akan Memotong Tunjangan ASN Yang Terlambat Masuk Dan Bolos Kerja Pasca Libur Panjang Idul Fitri 1446 H

“Dalam penyusunan ranperda, pentingnya kesesuaian substansi ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pentingnya pemahaman awal terhadap implementasi KUHP baru dalam pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya kepada peserta yakni pegawai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sekretariat DPRD Tidore di Hotel Batik Ternate, Sabtu (20/12).

Selain itu, , Dokumentaris Hukum, Abdul Haris turut menyampaikan materi mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas informasi hukum, guna mendukung keterbukaan akses hukum bagi masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa forum merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memperkuat kapasitas aparatur daerah, termasuk sekretariat DPRD, agar mampu menghasilkan perda yang berkualitas, taat asas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Lindungi Hak-Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

“Peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci utama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar pemahaman pengharmonisasian ranperda, implementasi KUHP baru, serta pengelolaan JDIH dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah,” ujar Argap.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap terus mendukung dan mendampingi pemerintah daerah serta DPRD melalui kegiatan edukatif dan pendampingan teknis, sehingga Perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat di Malut termasuk di Tidore.

Baca Juga  Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI, Kakanwil: Kami Siap Bekerja Sama Sukseskan Laporan Kauangan Kemenkumham Tahun 2024

Ketua Bapemperda DPRD Tikep, Sarmin Mustari menyampaikan bahwa forum penguatan materi tersebut sangat penting agar SDM Sekretariat DPRD maupun Pemda Tidore semakin memahami teknik pengharmonisasian.

“Materi ini penting dalam mendukung proses harmonisasi ranperda sesuai substansi KUHP baru, serta pengelolaan JDIH, sehingga dapat mendukung penyusunan peraturan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.

News Feed