Site icon www.polten.co.id

DPRD Morotai–Kemenkum Malut Percepat Perda Kekayaan Intelektual dan Pemberdayaan IG Kelapa Bido

Morotai – Pemberdayaan ekonomi daerah dan masyarakat berbasis kekayaan intelektual perlu dukungan produk hukum daerah di setiap daerah. Produk hukum daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) pada gilirannya mempercepat pemberdayaan dan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan jajaran dalam pertemuan bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai, Muhamad Rizki beserta jajarannya membahas percepatan pelindungan dan pemberdayaan kekayaan intelektual di Morotai.

Argap menyampaikan bahwa Perda Kekayaan Intelektual (KI) bukan sekadar regulasi. Namun memberi payung hukum dalam percepatan pemberdayaan ekonomi daerah dan masyarakat akar rumput berbasis KI secara berkesinambungan dalam jangka panjang yang berdamoak bagi kesejahteraan masyarakat

“Perda Kekayaan Intelektual bermanfaat bagi daerah dalam jangka panjang. Seperti Kelapa Bido yang sudah terdaftar sebagai indikasi geografis. IG menunjukan keunikan kelapa Bido berbeda dan unik dibanding jenis kelapa di daerah lain. Ini bisa jadi branding daerah maupun melahirkan produk turunan agar lebih dikenal luas oleh masyarakat di tingkat daerah, nasional bahkan internasional. Masyarakat akan merasakan manfaat yang besar nantinya,” ungkap Argap di ruang rapat DPRD Morotai, Rabu (17/6).

Ketua DPRD Morotai Muhamad Rizki menyampaikan dukungan penuh legislatif terhadap agenda penguatan KI dan pembentukan produk hukum daerah. Ia juga mendorong agar penguatan KI tidak berhenti pada Kelapa Bido saja.

“Kita akan mendukung produk hukum yang kita canangkan, dan percepatan pemberdayaan kekayaan intelektual di Morotai. Hak KI Kelapa Bido bukan hanya satu-satunya yang menjadi ciri khas Morotai. Bisa juga mendaftarkan KI yang lain dan ini perlu dimanfaatkan,” ujar Rizki.

Senada, Anggota DPRD Morotai, Naswin Rowo saat dimintai keterangan mengapresiasi langkah Kemenkum Malut untuk jemput bola mendorong pemerintah daerah dan DPRD dalam percepatan pemberdayaan ekonomi daerah berbasis KI.

“Ini sinergi yang sangat baik antara Kemenkum Malut, DPRD Morotai dan Pemkab Morotai untuk bersama-sama mendorong percepatan Perda Kekayaan Intelektual, dan pemberdayaan produk seperti kelapa Bido yang telah menjadi indikasi geografis. Harapannya semakin banyak produk lokal dari Morotai yang dapat dilindungi dan memembantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ungkap Naswin.

Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea menambahkan bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Keunikan ini terbentuk secara mutlak oleh faktor lingkungan geografis (alam), faktor manusia, maupun kombinasi dari keduanya.

“Pelindungan KI melalui pendaftaran indikasi geografis dan bentuk pelindungan KI personal dan komunal lainnya, sebagai upaya melindungi produk khas daerah dari pemalsuan, menjamin kualitas bagi konsumen, serta meningkatkan nilai ekonomi produsen lokal di pasar global,” terangnya.

Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Malut dan DPRD Morotai optimis dapat segera mencanangkan Perda KI yang kuat, sekaligus menjadikan Kelapa Bido dan produk unggulan daerah lainnya, sebagai ikon produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.

Exit mobile version