oleh

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Tertibkan Aset

POLTEN.CO.ID – Sertifikasi aset daerah bertujuan untuk mendapatkan legalitas atas kepemilikan aset daerah, terutama tanah, melalui penerbitan sertifikat. Sertifikasi ini penting untuk melindungi aset daerah dari klaim pihak lain, memastikan pengelolaan yang transparan, dan membuka potensi pemanfaatan aset secara optimal untuk kepentingan publik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan sertifikasi lahan yang menjadi aset pemerintah, guna pengamanan Barang Milik Daerah ( BMD).

Ini diungkapkan oleh sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti yang menekankan pentingnya sertifikasi Aset selain sebagai mencegah adanya klaim pihak lain juga sebagai menertibkan aset-aset pemerintah.

“Pemerintah saat ini sedang menertibkan bangunan liar, sehingga sekaligus aset pemerintah disertifikasi untuk menghindari konflik kepemilikan dikemudian hari,” kata Evi.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Acara Kelulusan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bekasi

Lebih jauh, Evi juga menyoroti aset pemerintah daerah yang tidak bertuan, serta sejumlah aset yang diklaim pihak tertentu.

“Pemerintah harus melakukan inventarisasi aset secara lebih jelas, sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan klaim tanpa dasar yang jelas,” imbuhnya.

‎Menurut data Pemkot Bekasi kata dia, terdapat 1.266 bidang tanah yang harus diselesaikan sertifikasinya. Upaya ini dilakukan secara bertahap karena pemerintah masih fokus pada pengamanan aset secara fisik dengan melakukan pemasangan plang penanda kepemilikan. (ADV)

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bubarkan Kerumunan Pesta Halloween di SCBD

News Feed