JAKARTA, 22/8: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah wajib mematuhi serta menjalankan putusan Mahkamah Kosntutusi (MK) sebagaimana mestinya. Demikian pernyataan Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Kita Bersama, di Jakarta, Kamis, 22/8/ yang ditandatangani ketua umum dan Sekjennya masing-masing Luhut Pangaribuan dan Imam Hidayat.
Dalam pernyataan itu Peradi menegaskan, hal tersebut dalam kerangka menjalankan mandat konstitusi yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Peradi mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Peradi, pasal 47 Undang-undang (UU) MK telah dengan tegas menyebut, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Dalam hal pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945, kata Peradi dalam siaran persnya, merupakan kewenangan dari MK sebagai pelaksana kekuasan Kehakiman yang merdeka dan independen.
“Esensi negara hukum tidak boleh direduksi oleh kekuasaan, sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama,” tandas Peradi.
Peradi menekankan negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalampasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945. Sedangkan implementasi dari negara hukum harus dimanifestasikan dalam bentuk penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh kekuasaan kehakiman dan wajib dijalankan oleh pemerintah dan DPR sebagai institusi yang membentuk dan melahirkan (UU).
Menurut Peradi, jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum. Mengutip pendapat tokoh advokat Yap Thiam Hien, Peradi menyebut, “_the rule of law, bukan the law of the rulers_” (kuasa hukum, bukan hukum penguasa ).***