Tidore – Dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi di daerah, Tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melaksanakan kegiatan koordinasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) pada bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rencana peraturan yang disusun oleh Pemerintah Daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Tim dari Kanwil Kemenkum Malut diterima oleh Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Yusuf Maya beserta jajaran perangkat daerah yang merekomendasikan Ranperda dan Ranperkada.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan pentingnya tahapan harmonisasi sebagai bentuk kontrol kualitas terhadap setiap rancangan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah. Harmonisasi ini juga berperan sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi disharmoni norma hukum di tingkat daerah.
Pada kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dan Kadiv P3H Zulfahmi memberikan arahan yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam membentuk produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui Koordinasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam menjamin kualitas dan kepatuhan hukum dari setiap produk regulasi yang dihasilkan.