oleh

Dongkrak Daya Saing UMKM, Kemenkum Malut Serahkan Sertifikat Merek Terdaftar

Ternate — Keberadaan merek bagi sebuah usaha tak hanya mendatangkan manfaat pelindungan hukum. Lebih dari itu dapat meningkatkan nilai jual atas sebuah produk/jasa. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir saat menyerahkan 3 (tiga) merek terdaftar bagi pelaku usaha. Argap menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Malut mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menenangah (UMKM) naik kelas melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti merek.

Baca Juga  Pesan Menteri Imipas ke CPNS: Pahami Tujuan Orgnisasi, Pahami Peran dan Fungsi!

“Jangan biarkan identitas usaha kita menjadi milik orang lain hanya karena kita terlambat melindunginya. Sertifikat ini adalah tameng sekaligus peluang. Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus menjaga agar pelaku usaha di daerah ini tidak hanya tumbuh, tetapi juga kuat dan berdaya saing,” ujar Argap saat penyerahan, Selasa (18/11).

Salah seorang pemilik merek menyampaikan bahwa dokumen tersebut menjadi bukti penting atas identitas usaha mereka.

Baca Juga  Wujudkan Akses Hukum Merata, Kemenkum Malut Latih Paralegal Desa Secara Virtual

“Kami ini usaha kecil, tapi punya mimpi besar. Alhamdulillah, merek kami sekarang terdaftar dan terlindungi. Ini bukan cuma sertifikat, ini semangat baru untuk memulai usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa sertifikat merek diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat posisi produk lokal.

Baca Juga  Personil Kodim 0601/Pandeglang, Ikuti Apel Gelar Pasukan Mantap Praja 2024

“Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tapi bagaimana UMKM berani naik kelas. Dengan sertifikat ini, Bapak/Ibu sudah melangkah ke tahap yang lebih maju,” ungkap Zulfikar.

News Feed