oleh

Dokter Residen PPDS Yang Memerkosa Keluarga Pasien Kini Minta Maaf

riguna Anugerah Pratama (31 tahun) dokter residen PPDS yang memerkosa FH (21 tahun) keluarga pasien di RSHS Bandung menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat umum melalui kuasa hukumnya. Ia mengaku akan bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum.

“Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran, berharga yang tidak akan terulang lagi oleh Klien kami di kemudian hari,” ucap kuasa hukum Ferdy Rizky Adilya didampingi Gumilang Gatot kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Lapas Batam Taburkan Benih Ikan Air Tawar Untuk Pembinaan WBP

Ia menuturkan kliennya akan bertanggungjawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya. Di sisi lain, pihaknya ingin agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga  Koperasi BMT Kecamatan Anyer Di Geledah Ditreskrimum Polda Banten Gelapkan Rp 9.1 Miliar

Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, Rizky mengatakan kliennya sempat mendatangi keluarga korban dan meminta maaf sehingga diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian.

“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian,” kata dia.

Baca Juga  Hadiri Rakernas KSPI 2026, Wakapolri Tegaskan Sinergi Polri dan Buruh untuk Lindungi Hak Pekerja

News Feed