oleh

Dokter Residen PPDS Yang Memerkosa Keluarga Pasien Kini Minta Maaf

riguna Anugerah Pratama (31 tahun) dokter residen PPDS yang memerkosa FH (21 tahun) keluarga pasien di RSHS Bandung menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat umum melalui kuasa hukumnya. Ia mengaku akan bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum.

“Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran, berharga yang tidak akan terulang lagi oleh Klien kami di kemudian hari,” ucap kuasa hukum Ferdy Rizky Adilya didampingi Gumilang Gatot kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Talkshow di Universitas YARSI, Ketua KI DKI Jakarta Ajak Mahasiswa Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik Melalui UU KIP

Ia menuturkan kliennya akan bertanggungjawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya. Di sisi lain, pihaknya ingin agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kompolnas Untuk Pengembangan TNUK dan Pelestarian Badak Jawa

Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, Rizky mengatakan kliennya sempat mendatangi keluarga korban dan meminta maaf sehingga diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian.

“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian,” kata dia.

Baca Juga  Berbagi Santunan di Rumah Penuh Berkah Al Attiqiyah

News Feed