oleh

Dokter Residen Anestesi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisiap PAP (31) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (10/5/2025).

Baca Juga  Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Tersangka merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21). Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Baca Juga  Capaian Kinerja Jadi Topik Arahan Kakanwil Andi Taletting kepada Kasatker

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga  Penganugerahan Mahkota Mahadiraja Ekonomi Rakyat Ke Presiden RI Ke 1-8, Afriansyah Noor: Juni 2024 Saat Ultah Jokowi

Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih di bagian tertentu ketika buang air kecil. Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

News Feed