oleh

DJKI dan Kemenkum Malut Perkuat Pendaftaran Merek Kolektif pada Koperasi Merah Putih di Malut

Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (19/2). Pertemuan ini membahas percepatan dan penguatan proses pendaftaran merek kolektif Kelompok Dampingan Masyarakat Produktif (KDMP) serta tindak lanjut atas permohonan merek yang memerlukan perbaikan.

Koordinasi tersebut diterima oleh Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie. Dalam pertemuan itu, tim Kanwil Kemenkum Malut memastikan kemungkinan percepatan salah satu permohonan pendaftaran merek kolektif KDMP yang direncanakan akan diserahkan sertifikatnya secara simbolis pada saat peresmian gedung baru Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

Namun demikian, dijelaskan bahwa proses pendaftaran merek tetap harus melalui tahapan pemeriksaan formalitas dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dipercepat. Sebagai alternatif, disarankan agar pada momentum peresmian gedung baru dilakukan penyerahan bukti permohonan pendaftaran merek kolektif sebagai simbolis.

Baca Juga  Pemkot Ternate Jajaki Harmonisasi Ranperda RTRW

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pihaknya memahami proses hukum yang harus dilalui dalam pendaftaran merek. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan seluruh permohonan berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan hukum yang sah bagi pelaku usaha di Maluku Utara.

“Kami mendukung penuh tertib administrasi dan prosedur dalam pendaftaran merek. Yang utama adalah kepastian hukum bagi KDMP agar produk mereka terlindungi dan memiliki daya saing. Momentum peresmian gedung baru tetap dapat dimanfaatkan sebagai simbol komitmen kita dalam mendorong perlindungan merek kolektif,” ujar Argap.

Baca Juga  Hercules Minta Maaf Ke Jenderal Gatot Dan Para Jenderal Purnawirawan Setelah Videocall

Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan strategi untuk meningkatkan jumlah permohonan merek kolektif KDMP di Maluku Utara melalui identifikasi KDMP aktif dengan memanfaatkan dashboard monitoring pada laman Simkopdes, khususnya pada menu statistik dan pengembangan usaha koperasi wilayah Maluku Utara. Selain itu, Kanwil juga menerima contoh salinan merek kolektif KDMP beserta deskripsi permohonannya sebagai acuan teknis untuk mempermudah proses pengajuan di daerah.

Terkait salah satu permohonan merek dari Maluku Utara yang ditolak, disarankan agar dilakukan pengajuan ulang atas nama badan hukum/lembaga yang sah, mengingat nama institusi tidak dapat didaftarkan atas nama perorangan. Draft perbaikan akan diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya oleh tim pemeriksa merek guna meminimalisir potensi penolakan ulang.

Baca Juga  Jaga Kesegaran Jasmani, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Rutinkan Senam Untuk WBP Blok Mapenaling

Kakanwil Budi Argap Situngkir menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan segera menindaklanjuti seluruh arahan teknis yang diperoleh, termasuk melakukan pendampingan intensif kepada KDMP dalam penyusunan dokumen dan deskripsi permohonan merek kolektif. Ia juga mendorong jajaran KI di wilayah untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi merek kolektif yang dapat didaftarkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap KDMP yang aktif dan produktif memiliki perlindungan merek yang kuat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang perlindungan identitas usaha dan peningkatan nilai ekonomi masyarakat,” tegas Argap.

Dengan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Malut optimistis dapat meningkatkan capaian layanan Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran merek kolektif KDMP, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Maluku Utara secara berkelanjutan.

News Feed