Ternate – Program prioritas pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di seluruh Indonesia termasuk di Maluku Utara (Malut) kembali dilakukan pemantapan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar Gailea beserta JFT/JFU mengikuti rapat koordinasi yang diikuti seluruh kanwil di Indonesia secara virtual tersebut dalam rangka pembahasan teknis pelaksanaan anggaran di bidang pelayanan kekayaan intelektual.
Kepala Bagian Keuangan DJKI, Rian Arvin dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini terjadi beberapa penyesuaian pelaksanaan anggaran di dalam dokumen RKA-KL masing-masing DIPA kanwil.
“Promosi dan diseminasi indikasi geografis seharusnya menjadi sosialisasi/talkshow di media masa, radio dan televisi sehingga dapat menjangkau kalayak masyarakat,” kata Rian.
Termasuk dalam pelaksanaan Mobile IP Clinic, dan program prioritas lainnya harus sesuai dengan postur dan akun yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir berharap agar penyusunan anggaran pelayanan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Malut diperkuat. Budi Argap Situngkir menekankan bahwa pelayanan kekayaan intelektual harus berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui pendaftaran KI maupun perlindungan HKI di Malut.
Kaitan dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dalam rilisnya menerangkan bahwa pelayanan dan penegakan hukum kekayaan intelektual patut dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
“Tentu program/kegiatan termasuk rencana anggran dan kegiatan pelayanan dan penegakan hukum kekayaan intelektual harus mengacu pada program-program yang telah ditetapkan oleh DJKI Kemenkum,” terangnya.
Pemaparan materi juga disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan DJKI yang menekankan agar satker dapat melakukan revisi anggaran untuk memisahkan anggaran yang diblokir dan tidak diblokir agar memudahkan dalam perencanaan kegiatan.
Sebagai informasi, Kemenkum Malut pada tahun 2025 agar menggelar program strategis di bidang pelayanan dan penegakan hukum kekayaan intelektual meliputi diseminasi dan edukasi tentang kekayaan intelektual, fasilitasi pendampingan layanan kekayaan intelektual, sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, dan pemantauan potensi pelanggaran kekayaan intelektual.