oleh

Ditjenpas Dorong Penegasan Peran Pemasyarakatan dalam RKUHAP

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Kementerian Hukum koordinasikan dan susun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Rabu (21/5). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai peran Pemasyarakatan dalam proses peradilan pidana.

Meskipun fungsi pendampingan telah dilaksanakan sejak lama, Dirjenpas menjelaskan regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi praktik di lapangan. “RKUHAP belum secara eksplisit mengatur peran Pemasyarakatan, padahal sejak proses peradilan kami sudah melakukan pendampingan dan pembinaan,” terangnya.

Baca Juga  LKDI Apresiasi Gerak Cepat & Ketegasan Pemerintahan Prabowo Atasi Judi Online di Indonesia

Mashudi meminta kejelasan regulasi mengenai fungsi Pemasyarakatan harus diperkuat agar diakui. “Kami sangat mendorong adanya penegasan alur dan tahapan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan agar selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Organisasi Kemenimipas, Y. Ambeg Paramarta, turut menyoroti pentingnya diferensiasi fungsi dalam RKUHAP, termasuk peran strategis Pemasyarakatan. “Prinsip diferensiasi fungsi dalam RKUHAP membuka ruang pengawasan oleh lembaga lain, termasuk menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai pelindung Hak Asasi Manusia dalam setiap tahap proses peradilan pidana,” ungkapnya.

Baca Juga  Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Global

Melalui kegiatan ini, Ditjenpas berharap masukan ini dapat diakomodasi dalam penyusunan DIM sebagai bagian dari penguatan sistem hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan Narapidana.

News Feed