Ternate – Dinas Perindustrian dan Perdagagan Kota Ternate mendukung upaya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Maluku Utara khususnya Kota Ternate.
Peningkatan pelayanan dan perlindungan KI tersebut dilakukan melalui inventarisasi pusat perbelanjaan yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), serta peningkatan pemanfaatan Indikasi Geografis Tenun Ternate.
Kepala Bidang Perindustrian, Talha Hisen saat didampingi Pembina Industri Ahli Muda, Rahmawati Arief mengatakan sangat mendukung upaya Kemenkum Malut dalam peningkatan pelayanan dan perlindungan KI di Ternate.
“Kami siap mendampingi langsung ke lapangan dan kami akan memberikan data-data UMKM di Kota Ternate untuk dilakukan inventarisir mana yang sudah dan belum mendaftarkan merek merek,” ujarnya, Rabu (19/2).
Saat menggelar koordinasi, Analis KI Ahli Madya, Mohammad Ikbal selaku ketua tim menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Yankum Chusni Thamrin kaitan komitmen meningkatkan perlindungan KI. Budi Argap Situngkir dalam kesempatan sebelumnya menerangkan, Ternate memiliki potensi yang besar dalam upaya peningkatan perlindungan KI. Untuk itu, kata Argap Situngkir sinergi seluruh pihak dalam memajukan KI menjadi sangat penting.
Kaitan dengan itu, Analis KI Madya Ikbal mengatakan bahwa ada beberapa progran-program Kementerian Hukum pada tahun ini yang terkait dengan Inventarisasi Pusat Perbelanjaan yang memiliki UMKM serta peningkatan dan pemanfaatan Indikasi Geografis Tenun Ternate.
“Dukungan dari Disperindag diharapkan dapat mengakselerasi pelayanan dan perlindungan KI di Ternate, khususnya dalam inventarisir pusat perbelanjaan berbasis KI maupun upaya bersama menjadikan Tenun Ternate sebagai indikasi geografis,” kata Ikbal.
Hal yang sama diterangkan Analis KI Ahli Muda, M. Iqbal Upaya bahwa Kemenkum Malut mendorong Indikasi Geografis Tenun Ternate sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi daerah.
“Perlindungan ini guna mencegah penyalahgunaan nama atau Indikasi geografis yang dapat merugikan pemilik atau penghasil produk,” terangnya.
Adapun Hasbi ibrahim selaku PPNS Kanwil Kemenkum Hukum mengatakan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual salah satu ukurannya yakni yang memiliki UMKM dan paling banyak mendaftar kekayaan intelektul dalam bentuk merek.
“Di Tahun ini pusat perbelanjaan yang telah kami inventarisir, jatuh pada pusat perbelanjaan kuliner Taranoate,” pungkasnya.