Site icon www.polten.co.id

Diseminasi KI Dorong Perlindungan dan Pemanfaatan Karya Anak Bangsa di Malut

Ternate– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual sebagai upaya edukasi dan penyebarluasan informasi terkait pentingnya perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah yang terselenggara di Hotel Boulevard, Selasa (24/06).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung tema besar Kementerian Hukum RI tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, dengan tajuk: “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.”

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menegaskan komitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.

“Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa karya dan inovasi masyarakat Maluku Utara mendapat perlindungan hukum yang layak dan mendorong semangat berkreasi secara berkelanjutan,” ujar Argap Situngkir.

Kegiatan diseminasi ini mengangkat berbagai aspek penting dalam kekayaan intelektual, mulai dari Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, hingga Rahasia Dagang. Salah satu pokok bahasan utama adalah regulasi mengenai pembayaran royalti atas pemanfaatan musik dan lagu dalam ruang publik yang bersifat komersial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.

Argap Situngkir juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pintu masuk perizinan pemanfaatan karya cipta secara legal dan terpusat, demi memastikan hak para pencipta, musisi, dan produser tetap terlindungi.

“Sinergi seluruh pihak menjadi penting dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual,” ujar Argap Situngkir.

Selain menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kegiatan ini juga melibatkan pelaku seni, pelaku UMKM, lembaga pendidikan, serta unsur pemerintah daerah untuk membangun sinergi yang kuat dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan produktif.

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan melalui diseminasi ini, diharapkan masyarakat Maluku Utara, khususnya para pelaku usaha dan kreator lokal, semakin memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya mereka, sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mencegah potensi klaim dari pihak lain.

Exit mobile version