Ternate – 2025 ditetapkan sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir mengatakan sejumlah perjanjian dan target kinerja telah dirumuskan sebagai pedoman implementasi program/kegiatan kekayaan intelektual di wilayah.
Bahkan dokumen perjanjian kinerja kekayaan intelektual telah ditandatangani Budi Argap Situngkir dengan Pimpinan Unit Eselon I Kemenkum di awal tahun sebagai komitmen jajarannya.
“Perjanjian kinerja maupun target kinerja yang telah ditetapkan, saya minta seluruh jajaran agar dapat memedomani dalam pelaksanaan kegiatan sesuai disbursement plant,” terang Budi Argap Situngkir.
Kaitan dengan itu, dalam rangka optimalisasi pelayanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin bersama jajaran mengoptimalkan beberapa strategi seperti memperuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan diseminasi dan sosialisasi kekayaan intelektual.
“Optimalkan kegiatan layanan kekayaan intelektual seperti diseminasi KI, pendampingan kepada masyarakat, serta bentuk sinergitas lainnya yang melibatkan seluruh pihak terkait,” ujar Chusni saat memimpin rapat bersama jajarannya.
Chusni mendorong timnya untuk jemput bola meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, pemda, kampus, komunitas masyarakat dan seluruh pihak tentang pentingnya perlindungan KI.
Pekan depan timnya akan menggelar diseminasi dan sosialisasi kekayaan intelektual di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Tengah. Sehingga kesiapan teknis dan substantif kegiatan patut dimatangkan dengan baik dan akuntabel.
“Mari bekerja sama, bersinergi dan membangun kolaborasi yang solid serta berperan aktif sehingga pada saat kegiatan mendapatkan hasil yang baik,” pungkasnya.