oleh

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap alasan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, salah satu alasannya lantaran banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga  Lapas Banceuy Lakukan Koordinasi Terkait Keamanan dan Kewaspadaan Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” kata Jhoni kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Dia bilang tilang manual cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.

Baca Juga  Ujung Tombak Pemasyarakatan, Petugas P2U Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Geledah Semua Petugas

“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” katanya.

News Feed