oleh

Deolipa Yumara Akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ini Alasannya

JAKARTA – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yakni Deolipa Yumara akan melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait pernyataan kedua lembaga tersebut yang mengatakan Putri Chandrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

“Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 5 September 2022.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Laksanakan FMD, Konsisten Tingkatkan Profesionalitas Dan Kualitas Pelayanan

Deolipa mengatakan bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak patut mengeluarkan pernyataan yang hanya berdasarkan dugaan. Menurut dia, kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan tanpa disertai bukti yang kuat.

Eks pengacara Bharada E itu menambahkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi. (Red).

Baca Juga  Petugas dan WBP Lapas Serang Gelar Upacara HUT Ke-77 RI

News Feed