oleh

Dekranasda Dorong Pelaku Kreatif dan Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual

Ternate – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Ternate, Marliza M. Tauhid, mendorong tumbuhnya karya-karya kreativitas yang dilahirkan oleh para pelaku kreatif dan pelaku usaha di Malut, khususnya Ternate.

Marliza menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Kanwil Malut) di Pendopo Benteng Oranje, Ternate, Kamis (24/7).

Baca Juga  SKB Wawancara dan Keterampilan CPNS Berakhir, Peserta Bersiap Ikuti CAT BKN

“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, pengrajin, pencipta, serta inovator untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Sebab, dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, berarti akan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung langkah Dekranasda Ternate ikut mengglorifikasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan pelaku kreatif di Malut. Argap Situngkir menambahkan, selain mendapatkan pelindungan hukum, value produk berbasis kekayaan intelektual juga akan meningkat.

Baca Juga  Dari Observasi ke Aksi, Rutan Bangil Pelajari Seni Batik sebagai Media Pembinaan Narapidana

“Pasar memerlukan produk berbasis kekayaan intelektual sebagai salah bentuk jaminan mutu produk. Penting bagi para pelaku usaha mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya.

Adapun kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut turut dihadiri pihak kampus, pemerintah daerah, pelaku usaha, pelaku kreatif, komunitas masyarakat.

News Feed