oleh

Dekranasda Dorong Pelaku Kreatif dan Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual

Ternate – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Ternate, Marliza M. Tauhid, mendorong tumbuhnya karya-karya kreativitas yang dilahirkan oleh para pelaku kreatif dan pelaku usaha di Malut, khususnya Ternate.

Marliza menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Kanwil Malut) di Pendopo Benteng Oranje, Ternate, Kamis (24/7).

Baca Juga  Enam SPM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Posyandu

“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, pengrajin, pencipta, serta inovator untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Sebab, dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, berarti akan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung langkah Dekranasda Ternate ikut mengglorifikasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan pelaku kreatif di Malut. Argap Situngkir menambahkan, selain mendapatkan pelindungan hukum, value produk berbasis kekayaan intelektual juga akan meningkat.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Papua Ikuti Apel Pegawai Bersama Secara Virtual

“Pasar memerlukan produk berbasis kekayaan intelektual sebagai salah bentuk jaminan mutu produk. Penting bagi para pelaku usaha mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya.

Adapun kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut turut dihadiri pihak kampus, pemerintah daerah, pelaku usaha, pelaku kreatif, komunitas masyarakat.

News Feed