Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin memimpin rapat koordinasi bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terkait pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Rapat ini bertujuan untuk memantapkan arah kebijakan dan program kerja Bidang KI agar selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Rian dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rencana Aksi Triwulan I dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 akan difokuskan pada peningkatan pelindungan dan pemanfaatan KI, pengawasan pelanggaran KI, serta peningkatan maturitas KI. Kegiatan utama meliputi identifikasi potensi KI berupa lagu, merek, paten, indikasi geografis, serta merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara Sosialisasi Hak Cipta akan diprioritaskan kepada pencipta lagu dengan penekanan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai syarat memperoleh hak royalti melalui LMKN.
“Pastikan bahwa seluruh rencana aksi dan perjanjian kinerja tahun 2026 bidang pelayanan kekayaan intelektual dapat berjalan dengan baik, dan tercapai sesuai target yang ditentukan,” ungkap Rian, Kamis (22/1).
Ia juga menekankan optimalisasi peran Rumah KI (RUKI) melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, khususnya dengan melibatkan mahasiswa semester akhir, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan merek di wilayah Malut.
“Bidang KI akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mendukung perlindungan, pemanfaatan, dan tata kelola Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Terkait pengawasan pelanggaran KI, Tim Bidang KI akan melakukan pengecekan terhadap penggunaan merek-merek besar yang beredar di Malut, guna memastikan tidak terdapat permasalahan atau aduan terkait pelanggaran merek. Selain itu, penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJKI.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir atau yang akrab dipanggil BAS menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program kekayaan intelektual berjalan terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada aspek administratif pendaftaran, tetapi harus mampu mendorong pemanfaatan KI sebagai sumber nilai ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, identifikasi dan pendampingan potensi KI di Maluku Utara akan terus kami perkuat, khususnya pada hak cipta, merek, paten, Indikasi Geografis, serta merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih,” tegas BAS.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan. “Kami mendorong kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan, termasuk optimalisasi peran RuKI dengan melibatkan mahasiswa semester akhir, agar literasi dan kesadaran KI semakin meluas,” ujar Argap Situngkir.
Di akhir pernyataannya, Pak BAS menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran KI serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan sosialisasi yang berkelanjutan, kami berharap kekayaan intelektual di Maluku Utara dapat terlindungi secara optimal dan memberikan manfaat hukum maupun ekonomi secara nyata,” pungkasnya.











